Tahun 2021 ini sudah memasuki kedua kalinya pelaksanaan Idul Adha di tengah pandemi covid 19 yang kian melonjak. Seiring dengan lonjakan kasus yang terjadi, pemerintah Republik Indonesia mengadakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Darurat berlaku untuk seluruh wilayah hingga level kabupaten yang termasuk dalam kriteria level 3 dan 4 dimana Kabupaten Cilacap masuk dalam level 3. Level 3 mengartikan bahwa dalam 100.000 penduduk di wilayah tersebut terdapat 50 – 150 kasus covid 19, perawatan pasien covid di rumah sakit mencapai 10 – 30 kasus per 100.000 penduduk, dan kematian mencapai 2 – 5 orang per 100.000 penduduk dalam satu minggu.
Berbagai kebijakan mulai muncul sebagai tindak lanjut instruksi PPKM Darurat, mulai dari pengaturan jadwal WFH yang mencapai 75 persen pada sektor esensial dan 100 persen bagi sektor non esensial, penutupan lebih awal tempat makan dan pedagang, penyekatan jalan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat, hingga pengaturan proses ibadah.
Sebagai negara dengan masyarakatnya yang religius, keberadaan kebijakan ini sudah merubah pola kebiasaan masyarakat dalam beribadah. Terlebih PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021 yang artinya melewati hari perayaan Idul Adha yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
Aturan Pelaksanaan Idul Adha
Idul Adha yang jatuh pada masa berlakunya PPKM Darurat diharapkan untuk dilaksanakan dengan kesadaran bersama tetap mematuhi protokol kesehatan tanpa mengurangi esensi nilai religiusnya. Pemerintah Kabupaten Cilacap mengeluarkan beberapa aturan sebagai pedoman pelaksanaan Idul Adha.
Pertama dengan meniadakan kegiatan takbiran untuk dilakukan dirumah saja. Kedua sholat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti. Ketiga soal penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan 1 hingga 3 hari setelah perayaan Idul Adha dilaksanakan. Namun dengan catatan tidak ada kerumunan, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan pendistribusian daging kurban dilakukan dengan dikirimkan langsung ke rumah masing-masing penerima untuk menghindari antrian.
Pelaksanaan ini akan langsung dipantau oleh Forkopimcam yang langsung turun untuk memantau jalannya perayaan Idul Adha, proses penyembelihan hewan kurban, hingga proses distribusinya.
Sebagai tambahan, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Cilacap Imam Tabroni akan menerbitkan panduan Sholat Idul Adha di rumah beserta teks khotbah praktis yang mudah dilakukan.
Pergeseran Tradisi Idul Adha
Pandemi covid 19 sudah mendisrupsi berbagai aktivitas masyarakat yang mayoritas dilakukan menggunakan teknologi dan menghindari tatap muka. Perubahan juga terjadi pada cara masyarakat beribadah, tidak terkecuali bagi umat Muslim yang mulai mengurangi aktivitas beribadah di Masjid.
Pelaksanaan Idul Adha menjadi aktivitas rutin setiap tahun yang ditandai dengan penyembelihan hewan kurban sebagai simbol rasa syukur atas segala Karunia-Nya. Penyembelihan hewan kurban yang biasanya berupa Kambing dan Sapi ini sulit dilakukan seorang diri, tentu membutuhkan beberapa orang untuk membantu
Proses pemotongan pun membutuhkan beberapa orang untuk melakukannya. Hal ini sudah menjadi tradisi jika dilakukan secara gotong royong diantara warga dalam lingkup tertentu, misalnya Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW). Lebih lanjut, untuk memudahkan pembagian daging kurban dilakukan dengan menggunakan kupon yang diberikan untuk dapat mengantri mendapatkan daging kurban.
Di tahun 2021 ini, Idul Adha bertepatan dengan masa PPKM darurat dengan kasus darurat covid yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini merubah tatanan tradisi yang sudah terbentuk melalui aturan menjaga jarak, mengurangi kerumunan, penggunaan APD, dan berbagai selfcare lainnya.
Perayaan Salat Idul Adha pun tidak diperkenankan secara berjamaah di Masjid, sebagai solusi Kementrian Agama menerbitkan petunjuk teknis tata cara Salat Idul Adha dirumah. Dalam hal ini, Salat bisa dilakukan secara lebih khusyuk bersama keluarga inti.
Bahkan menurut penelitian dari Abdur Syatar, dkk berjudul Qurban Innovation Due to The Covid-19: Experiences from Indonesia menyatakan bahwa pembayaran online untuk pembelian hewan kurban menjadi lebih efektif untuk menghindari kerumunan dan kontak langsung antara penjual dan pembeli. Berbagai kemudahan donasi untuk pengadaan hewan kurban bisa difasilitasi misalnya melalui Dompet Dhuafa yang memfasilitasi donasi kurban lebih aman dan nyaman.
Pergeseran tradisi banyak terjadi dari berbagai sisi dalam pelaksanaan Idul Adha, namun hal ini tidak mengurangi semangat untuk tetap melaksanakannya. Meskipun tiada suara riuh takbir keliling atau di Masjid, tidak ada Salat berjamaah, tidak ada gotong royong penyembelihan kurban, dan berbagai tradisi lainnya.
Hal ini dipahami sebagai bentuk pencegahan penularan covid 19 demi kesehatan bersama. Esensi Idul Adha pun tidak berkurang karena tetap bisa dilaksanakan, hanya saja melalui cara baru yang sementara ini mau tidak mau harus dilaksanakan bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan tetapi juga bentuk pencegahan diri. (yas)
Analisa Oleh: Cahyaningtias Purwa Andari
Sumber Tautan Berita
https://www.mediaadvokasi.com/2021/07/sudah-diputuskan-sholat-idul-andah-di.html