Siapa sih yang tidak ingin berlibur? Mungkin sekian banyak dari kita sudah merindukannya. Namun hal ini terkendala adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang terus dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus covid 19.
Hal tersebut sangat berpengaruh pada tumbangnya sektor pariwisata yang diharuskan tutup karena dianggap mampu menimbulkan adanya kerumunan. Sektor pariwisata yang tumbang juga berpengaruh pada menurunnya perekonomian daerah. Sebab pariwisata menjadi salah satu faktor pembangkit ekonomi.
Terutama bagi Kabupaten Cilacap yang memiliki potensi wilayah di bidang pariwisata cukup besar. Berbagai aktivitas yang ikut terdampak seperti transportasi dan perdagangan mulai lumpuh dengan ditutupnya objek wisata. Sementara pengendalian virus covid 19 terus tidak menemui ujungnya melalui perpanjangan PPKM yang terus menerus diberlakukan.
Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata
Saat ini Kabupaten Cilacap masih menempati daerah level 3 yang masih mengharuskan pemberlakuan PPKM. Uji coba pembukaan tempat pariwisata mulai dilakukan Senin, 6 September 2021. Pemberlakuan uji coba hanya dilakukan pada satu tempat wisata saja yaitu Kemit Forest Island yang memenuhi syarat.
Dalam hal ini Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Cilacap bekerjasama dengan Perhutani untuk pengelolaan wisata tersebut. Sedangkan untuk wisata pantai masih belum dibuka untuk dilakukan uji coba. Untuk pengunjung hanya diperbolehkan bagi warga lokal saja.
Pemulihan Pariwisata Era Pandemi
Dian Herdiana dalam penelitiannya Rekomendasi kebijakan pemulihan pariwisata pasca wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bandung menjelaskan bahwa terdapat lima aspek di sektor wisata yang terdampak pandemi covid 19 yaitu sektor ekonomi dikarenakan berhentinya kegiatan di sektor pariwisata berpengaruh pada jasa pariwisata seperti transportasi, penginapan dan lain-lain yang tidak mendapatkan pemasukkan dana untuk memutar roda usahanya.
Kedua, sektor pajak karena tidak adanya aktivitas wisata maka terjadi penurunan dari target penerimaan pajak sektor wisata. Ketiga sektor tenaga kerja yang memaksa pemilik usaha menghentikan usahanya karena tidak ada pendapatan yang diterimanya yang berakibat pada dirumahkannya pegawai karena ketidakmampuan untuk membayar gaji.
Keempat, aspek promosi pariwisata yang mengehentikan kegiatan pemasaran sehingga menurunkan pamor dari tempat wisata yang tidak berjalan dengan semestinya. Kelima, aspek keberlanjutan usaha pariwisata.
Untuk menyelamatkan sektor pariwisata dari masa pandemi, Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif sudah menyiapkan program Cleanliness, Health, and Safety yang merupakan adaptasi wisata di tengah pandemi agar tetap produktif.
Program tersebut berfokus pada kebersihan tempat pariwisata dari segi lingkungan maupun kebersihan dari virus, kemudian kesehatan yang ditinjau dari aturan protokol kesehatan yang diterapkan, dan keamanan dari segi pencemaran, ancaman serta gangguan.
Penerapan program tersebut dapat menjadi solusi untuk menyelamatkan sektor pariwisata, setidaknya sedikit demi sedikit membantu pemulihan. Pembatasan wisatawan yang masuk pun juga harus diperhatikan agar tetap bisa berjaga jarak antar wistawan. Kemudian kewajiban menerapkan 5 M secara tegas harus dijalankan oleh semua pengunjung dan semua masyarakat yang memiliki aktivitas di tempat tersebut.
Animo masyarakat yang sudah merindukan liburan tidak “kaget” dengan dibukanya tempat pariwisata yang bisa mengakibatkan membludaknya pengunjung. Kesadaran tetap harus datang dari diri sendiri untuk mematuhi segala aturan yang ada.
Begitu pula ketegasan dari pihak petugas yang tidak mementingkan ego dari segi nilai keuntungan sehingga tidak menimbulkan klaster penularan baru. Mengingat Kabupaten Cilacap masih menempati daerah level 3 dimana Menparekraf Sandiaga Uno menyarakankan pembukaan tempat wisata hanya untuk daerah level 2 dan level 1.
Analisa oleh: Cahyaningtias Purwa Andari
#sektorpariwisata #kemitforest #pandemicovid
Sumber Tautan Berita
https://purwokerto.inews.id/read/6421/pekan-depan-objek-wisata-di-cilacap-mulai-dibuka