Presiden Joko Widodo menetapkan pandemi covid 19 sebagai bencana non alam melalui Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020. Artinya sudah lebih dari satu tahun covid 19 di Indonesia mengalami pasang surut kasus terkonfirmasi positif.
Berbagai penanganan dilakukan namun hanya mampu menurunkan angka lonjakan secara sekejap, mulai dari adanya peraturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) hingga PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan cakupan wilayah yang lebih kecil. Ketika batas waktu peraturan sudah tidak berlaku, aktivitas selama diberlakukannya kebijakan hampir tidak diterapkan menjadi suatu kebiasaaan. Bahkan beberapa daerah kembali masuk dalam status zona merah, termasuk daerah-daerah di Provinsi Jawa Tengah seperti Cilacap.
Indikator Penentuan Zona Merah
Secara umum, zonasi covid 19 terdapat 4 kriteria berdasarkan klasifikasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 yaitu zona hijau (zona yang tidak terdampak), zona kuning (zona dengan resiko rendah), zona orange (zona dengan resiko sedang), dan zona merah (zona dengan resiko tinggi). Penetapan zonasi wilayah tidak dilakukan tanpa dasar, tetapi menggunakan indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Epidemiologi memberikan indikator pada penurunan jumlah kasus positif, kasus ODP (Orang Dalam Pengawasan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan), kasus positif meninggal, kasus ODP dan PDP meninggal, dan kasus positif yang dirawat di Rumah sakit dalam minggu terakhir haruslah lebih dari 50 persen dari puncak. Selanjutnya indikator presentase kumulatif kasus sembuh dari kasus positif, laju insidensi kasus positif, dan mortality rate pada tiap 100 ribu penduduk.
Dari segi surveilans kesehatan masyarakat, indikator diukur dari banyaknya pemeriksaan diagnosa sampel yang meningkat dalam dua minggu terakhir. Lebih lanjut, tingkat rendah atau tingginya positivity rate (rasio orang yang dilakukan tes dengan hasil positif).
Terakhir, dari segi pelayanan kesehatan diukur dari jumlah tempat tidur yang tersedia di ruang isolasi Rumah Sakit rujukan dengan daya tampung lebih dari 20 persen dari jumlah pasien positif yang dirawat di Rumah Sakit.
Data dari setiap daerah dikumpulkan untuk kemudian dilakukan pembobotan dan skoring yang digunakan sebagai dasar klasifikasi zona suatu daerah.
Kebijakan Penanganan Zona Merah di Cilacap
Pemerintah Kabupaten Cilacap merespon secara cepat terkait perubahan status wilayahnya menjadi zona merah melalui Instruksi Bupati Cilacap No 16 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid 19. Pemerintah menginstruksikan diberlakukannya PPKM mikro dan melakukan lockdown bagi RT yang berstatus zona merah atau terdapat beberapa kasus positif di dalamnya.
Pembatasan dilakukan secara ketat dengan melarang masyarakat tidak melakukan hajatan secara besar-besaran, boleh dilakukan dengan maksimal 20 persen kehadiran dari kapasitas ruang. Aktivitas masyarakat juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Berbagai tempat seperti pusat perbelanjaan, kafe, hiburan dan lain-lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan dibatasi hanya sebanyak 50 persen dariĀ kapasitas ruang.
Perkantoran juga diharuskan untuk mengurangi jumlah karyawannya yang bekerja di kantor. Pembatasan aktvitas kantor sektor non esensial hanya memperbolehkan karyawan WFO (Work From Office) sebanyak 25 persen, sedangkan sisanya sebanyak 75 persen WFH (Work From Home). Sementara untuk sektor essensial masih memperbolehkan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan pengetatan protokol kesehatan.
Satgas Penanganan Covid 19 bekerja lebih keras untuk membubarkan kerumunan warga serta mendisipilinkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan. Pembubaran kerumunan dilakukan secara persuasif dengan tegas dan ketat tanpa pandang bulu.
Penanganan diimbangi dengan percepatan vaksinasi mengikuti target nasional sebanyak 1 juta per hari, sementara untuk tingkat kabupaten ditargetkan sebanyak 3000 per hari. Bahkan Puskesmas bersedia melakukan jemput bola agar target yang dicapai dapat terealisasi secara maksimal.
Memaknai Zona Merah
Mendengar kata zona merah memberikan efek psikologis tersendiri bagi warga yang berada dalam wilayah tersebut. Pemberian warna pada daerah-daerah terdampak seperti mampu mengubah pola kehidupan yang lebih sehat bagi warga dengan tingkat kesadaran tinggi.
Penafsiran zona merah menjadi tanda bahwa suatu wilayah sudah mengalami peningkatan dalam kasus positif covid 19. Dalam dunia kesehatan, menurut Permen Kesehatan No 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menjelaskan bahwa matriks klasifikasi resiko dibuat dengan warna merah, kuning, dan hijau. Merah identik dengan tingginya perkiraan resiko, derajat keparahan, dan frekuensi terjadinya suatu kondisi kesehatan.
Dalam memaknai zona merah dikaitkan dengan kondisi yang sudah membahayakan bagi suatu wilayah. Hal ini berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan bagi seseorang untuk tidak saling berinteraksi antar wilayah. Artinya bahwa masyarakat di dalam wilayah zona merah lebih bijaksana untuk tidak berinteraksi dengan zona lain, begitu pula sebaliknya.
Masih kurangnya penyebaran informasi mengenai makna zona merah menyebabkan masyarakat tidak memahami mengapa daerahnya masuk dalam zona tersebut. Apakah dari jumlah penduduk dibandingkan dengan jumlah yang terkena covid 19 dengan menunjukkan presentase tertentu ataukah berdasarkan hal lain. Masyarakat masih belum terlalu memahami secara keseluruhan, yang diketahui adalah wilayah mereka dalam zona bahaya.
Berbagai informasi masih belum menjelaskan secara detail sehingga tidak memiliki kepastian alasan suatu wilayah masuk dalam klasifikasi warna tertentu. Perubahan status darurat tersebut masih tidak memiliki gambaran jelas bagi masyarakat. Hal ini tentu dapat memicu keleluasaan masyarakat dalam beraktivitas karena ketidaktahuannya.
Masih kurangnya penjelasan dapat mengakibatkan kurangnya perhatian dari masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang diterapkan. Menurut penelitian dari Edy Prihantono Pitoyo dan Noviawan Rasyid Ohorella menjelaskan bahwa masyarakat hanya dapat memaknai zona merah dengan ketatnya protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah, tidak ada rasio tertentu yang menjelaskan daerah tersebut masuk dalam kategori tertentu.
Seyogyanya masyarakat mengetahui secara detail alasan mengapa harus mengikuti suatu kebijakan serta mengapa daerahnya masuk dalam klasifikasi zona berbahaya didampingi dengan data. Penyampaian informasi secara jelas dan merata bisa saja mampu mendorong tingkat kesadaran masyarakat untuk menjaga diri sendiri dari penyebaran virus. (yas)
Analisa oleh: Cahyaningtias Purwa Andari/Analis Berita
Sumber Tautan Berita
https://serayunews.com/bupati-tatto-minta-keluarga-ikut-berperan-dalam-menangkal-covid/
https://radarbanyumas.co.id/vaksinasi-di-cilacap-ditarget-11-juta-di-akhir-tahun/
https://covid19.go.id/peta-sebaran
https://www.krjogja.com/berita-lokal/jateng/banyumas/cilacap-masuk-zona-merah/
https://bnpb.go.id/berita/pengelompokan-kriteria-risiko-covid19-di-daerah-berdasarkan-zonasi-warna
https://news.detik.com/berita/d-5625967/daerah-zona-merah-corona-jawa-tengah-ini-sebarannya
https://www.merdeka.com/peristiwa/pemkab-cilacap-akan-lockdown-rt-berstatus-zona-merah.html
https://serayunews.com/ini-penjelasan-tim-satgas-bubarkan-pesta-hajatan-di-cilacap/